JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar, sebagai bentuk nyata tingginya perhatian pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen serta penegakan dan kepastian hokum. “Nota Kesepahaman ini memiliki makna strategis,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu (18/12).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh delapan Pejabat Eselon I dari lima Kementerian/Lembaga yaitu Kepala Badan POM; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian; Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; serta Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan disaksikan oleh Wamendag Bayu Krisnamurthi.