Namun lanjut Hari, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan, antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli, kesimpulan dan kemudian pada hari ini, Selasa (30/1 red), majelis hakim menyampaikan putusannnya dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamdani,” pungkasnya. ***












