JAKARTA – Kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual pada anak di Indonesia memasuk taraf yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022, sebanyak 36,31 % peserta didik mengalami perundungan dan 34,51 % mengalami kekerasan seksual dan 26.9 % mengalami hukuman fisik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.
Bahkan Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk dalam sambutannya secara daring acara Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dilanda tantangan yang mengkhawatirkan seiring dengan lonjakan kasus perundungan dan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
Kejadian tersebut mencuri perhatian masyarakat melalui saluran informasi yang tersebar melalui media sosial.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melanda korban secara langsung, namun juga menciptakan gelombang kekhawatiran dan kecemasan bagi orang tua.
Melalui kegiatan ini dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual” Nunuk mengajak kepada para seluruh peserta webinar untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan.
Komentari tentang post ini