JAKARTA – Lebih dari 369 ribu satuan pendidikan di semua jenjang di Indonesia, telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta sebanyak 20 provinsi dan 314 kabupaten/kota pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Sekretaris Jenderal Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menjelaskan, sejak peraturan mendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang PPKSP diterbitkan, satuan pendidikan di semua jenjang telah membentuk TPPK.
“Tujuan program ini tidak sebatas membentuk TPPK dan Satgas PPKSP saja, namun juga memastikan mereka bekerja untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan memastikan adanya tindak lanjut terhadap tindak kekerasan yang terjadi. Tim ini adalah garda terdepan, sehingga ketika terjadi kekerasan, masyarakat tahu kepada siapa mereka harus melapor,” kata Suharti saat berbicara dalam webinar bertajuk “Peran Dharma Wanita Persatuan Dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” pada Jumat (15/3/2024).
Kolaborasi ini merupakan komitmen para pemangku kepentingan dalam percepatan dan penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber untuk saling berbagi terkait topik tersebut.













