Hal yang sama disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang.
Menurutnya, tujuan dari Permendikbudristek PPKSP agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan pencegahan kekerasan dan bagaimana proses penanganan dapat dilakukan tanpa berpihak pada kepentingan golongan.
Dalam Permendikbudristek PPKSP, terdapat tiga aspek yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.
Menurut Chatarina, keterlibatan Dharma Wanita Persatuan (DPW) untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik.
“Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,” ucapnya.













