Dukungan yang dapat diberikan oleh Kementerian Perhubungan diantaranya dengan menyusun beberapa kebijakan seperti: untuk Transportasi Angkutan Darat, yaitu dengan Pemberian layanan subsidi operasional angkutan antarmoda dan angkutan penyeberangan, pengadaan fasilitas perlengkapan keselamatan jalan, Pembangunan dermaga danau pada kawasan pariwisata dan Pembangunan kapal Ro-Ro dan Bus Air.
Sementara, untuk Transportasi Perkeretaapian, yaitu dengan Pembangunan jalur KA menuju kawasan pariwisata, Reaktivasi jalur kereta pariwisata, dan Konektivitas jaringan kereta api dan menuju ke Bandara.
Untuk Transportasi laut, yaitu dengan Perpanjangan dermaga dan pengerukan kedalaman alur agar kapal cruise dapat bersandar dan pemberlakuan Terminal Pelabuhan Laut pada destinasi pariwisata, akan diperuntukan khusus untuk terminal penumpang laut dan tidak bercampur dengan terminal angkutan barang.
Sedangkan untuk Transportasi Udara, dengan melakukan Perpanjangan runway dan apron untuk dapat didarati pesawat narrow body (sekelas B-737), membuka jalur penerbangan internasional dan peningkatan konektivitas rute dari dan menuju ke lokasi pariwisata.
Menurut Menhub kebijakan tersebut diturunkan ke dalam berbagai kegiatan prioritas untuk mendukung terwujudnya destinasi pariwisata yang terjangkau atau affordable baik dari sisi keterjangkauan wilayah maupun harga.













