b) Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar:
kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
c) Mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
“Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan,” imbuhnya.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
“Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak,” kata Dirjen Hendro.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
“Pada Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi – Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan,” ungkapnya.
Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar – Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
2) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
“Pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat,” tutup Dirjen Hendro.
Komentari tentang post ini