Dikatakan Bambang, sejumlah daerah tidak mampu mengimbangi terus bertambahnya belanja pegawai dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, daerah-daerah seperti ini mengandalkan transfer dari pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebagainya.
“Harusnya kan saat membuat pemerintah baru dipastikan benefit-nya dulu,” ujarnya.
Dalam konsep pemekaran daerah, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah jumlah penduduk, luas lahan, dan skala ekonomi yang termasuk di dalamnya adalah sumber-sumber pendapatan daerah.
Bambang menilai, perlu dibuat aturan yang jelas dan tegas soal pemekaran. Aturan tersebut akan mencakup syarat dilakukan pemekaran hingga evaluasi dalam periode tertentu. “Karena ada fix cost soal gaji, operasional dan belanja wajib yang tidak bisa tidak disiapkan. Jadi pemekaran itu harus dilakukan dengan benar. Bukan dengan ancaman chaos atau semacamnya,” pungkasnya. (ek)
Komentari tentang post ini