JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan skema audit bersama (joint audit) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai agar penerimaan negara di 2013 meningkat. Pola kerja ini akan menyasar sejumlah eksportir dan importir yang berpotensi besar memberikan penerimaan negara.”Joint audit ini dimaksudkan agar nanti penerimaan negara lebih tinggi dan tingkat kebocorannya bisa jauh berkurang. Kalau bukan (Ditjen) Pajak, siapa lagi yang akan masuk. Ini tidak bisa diketahui oleh Bea Cukai,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (12/2).
Selama ini, jelas Agung, Ditjen Bea dan Cukai memiliki keterbatasan untuk memeriksa dan meraup penerimaan dari eksportir dan importir. “Urusan Bea Cukai selama ini hanya masalah impornya saja. Tetapi, kalau nanti pada bisnisnya muncul surat pemberitahuan pajak (SPT) yang harus dibayar, kami tidak akan mengetahui,” ujar dia.
Menurut Agung, skema join audit akan menjadi salah satu program Kemenkeu di tahun ini untuk mendongkrak penerimaan negara. Kedua direktorat ini akan mengaudit sejumlah perusahaan yang dianggap memiliki potensi besar terhadap penerimaan negara.”Selama ini kawasan berikat (tempat penimbunan barang impor) itu dianggap fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran. Kalau Bea Cukai hanya melihat sisi pemasukan impornya saja. Tetapi, tepat atau tidak penggunaan fasilitasnya akan kami lihat dari sisi perpajakan,” jelas dia.