JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) siap mengawal proses revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekretaris Menko Polhukam Yoedhi Swastono mengatakan pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap RUU Penyiaran ini.
“Pemerintah akan terus mengawal RUU Penyiaran dan mengupayakan penyiaran untuk kepentingan publik seperti yang diamanatkan di Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya saat menerima audiensi Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (23/5).
Anggota KNRP Ade Armando mengatakan KNRP yang terdiri dari paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil mendukung percepatan migrasi penyiaran digital dengan pola muliplekser tunggal (single-mux).
Menurutnya menjadikan pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam penyiaran digital merupakan pilihan terbaik untuk memastikan penyiaran berpihak pada kepentingan publik, sementara pihak swasta cenderung mengedepankan kepentingan ekonomi dan politik.