JAKARTA – Kementerian Komunikasi terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat patroli siber untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang 7 Juli 2023 s.d. 21 Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat.
Menurut Menkominfo, platform media sosial Meta menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan paham-paham atau konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme.
“Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti melalui teks, foto, flyier, video, dan menargetkan kepada siapa saja masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,” tuturnya.
Menkominfo menilai konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh baik di bidang sosial maupun politik.
Komentari tentang post ini