JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)Â Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI.
Kemenkop telah memasukkan beberapa usulan strategis ke dalam draf RUU Koperasi.
Ia berharap pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan setelah masa reses DPR berakhir, dan usulan-usulan strategis tersebut dapat diterima serta disahkan.
Salah satu usulan utama Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.
Keberadaan LPS ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang berlaku pada bank.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” kata Ferry dikutip dari keterangan di Jakarta, Senin (23/6).