“Jadi, jangan sampai terjadi, yang ini bikin aturan ini yang lain bikin aturan yang berbeda,” terangnya .
Ferdinand memberi contoh kasus pengembangan telekomunikasi dan informasi di wilayah perbatasan negara Indonesia yang mengalami persoalan.
Akibat persoalan tersebut, rakyatlah yang mejadi korban yakni terbatasnya hak asasi publik mendapatkan informasi.
Padahal, publik berhak menerima informasi yang benar karena termasuk hak asasi manusia.
Akan tetapi, lantaran ada persoalan yang terjadi maka hak-hak itu menjadi tidak terpenuhi.
“Saya pernah jalan ke Kabupaten Sanggau, ada pos Pos Lintas Batas Negara (PLNB). Pemerintah menambah tower BTS Komunikasi dari 5 lalu ditambah 6, jadi total 11. Tetapi dalam proses pembangunan hanya memasang BTS yang mengcover area sekitar 20 km, karena daerahnya tidak rata. Masalahnya bagaimana setelah itu karena PLNB cuma ada di Sanggau satu buah, Aruk, dan Entikong jaraknya sangat jauh,” ulasnya.
Dia mengaku, masyarakat di perbatasan menonton televisi bukan televisi Indonesia tetapi Televisi negara tetangga yang dengan mudah mereka dapatkan.
“Hal itu yang menjadi tugas kita bersama, bahwa hak asasi warga negara untuk mendapat informasi yang benar,” terangnya.














