Dia mengaku, masyarakat di perbatasan menonton televisi bukan televisi Indonesia tetapi Televisi negara tetangga yang dengan mudah mereka dapatkan.
“Hal itu yang menjadi tugas kita bersama, bahwa hak asasi warga negara untuk mendapat informasi yang benar,” terangnya.
“Tetapi banyak juga televisi kabel yang sudah bersusah payah membantu negara di wilayah pedalaman dan perbatasan negara Indonesia dianggap dan diduga tidak berizin ketika terdapat kontennya disalurkan,” urainya.
Ferdinand juga menyoroti sikap KPI terhadap masalah persaingan tidak sehat antara lembaga penyiaran ini.
“Intimidasi dan tekanan melalui upaya penegakan hukum banyak terjadi didaerah. Contohnya di Bekasi aja bermasalah apalagi daerah yang di Maluku sana. Regulator dan penyelenggara penyiaran tidak punya sikap yang jelas dalam menterjemahkan peraturan, ini yang perlu kita selesaikan,” lanjutnya.
Padahal membuat Izin Penyelenggaraan Penyiaran saja susah. Selain itu, ada ketidakpastian hukum dan hak siar.
Dia menyakini, para UKM Televisi Kabel bisa merasakannya, monopoli frekuensi publik oleh sekelompok orang.
Komentari tentang post ini