“Ini kita tidak pungkiri, difrekuensi 2,3 di frekuensi 2,6 MH hanya dimiliki beberapa orang saja. Berani tidak kita terobos itu. Mungkin dari kepolisian yang mengatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus tegas,” tambahnya.
Dia berharap kongres pertama Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) ini menghasilkan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, dari pemerintah dari legislative.
Komentari tentang post ini