Lebih lanjut Zabadi menjelaskan, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 (empat) transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.
“Perlu diketahui tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia,” kata Zabadi.
KemenKopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi; Peningkatan kualitas tata kelola Koperasi; Peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi; Perluasan akses pembiayaan Koperasi; Penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi; Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.
Komentari tentang post ini