JAKARTA-Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus.
Dimana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi.
Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya.
Sehingga, penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3).
Turut hadir dalam RAT tersebut, Dirut PT KBN (Persero) Alif Abadi yang juga selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional PT KBN (Persero) Satrio Witjaksono, dan Kabiro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo.
Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.
Komentari tentang post ini