“Jadi, antara PT KBN sebagai induk, dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri,” tukas Zabadi.
Karena itu, lanjut Zabadi, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya.
“Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota,” tandas Zabadi.
Keanggotaan Kopkar juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas.
Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.
“Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi,” kata Deputi Perkoperasian.
Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta.
Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan.
Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.
Komentari tentang post ini