JAKARTA-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi perhatian besar terhadap nasib dan kelangsung hidup PT Pos Indonesia. Untuk itu, masalah regulasi bagi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, perlu diperbaiki.
“Masalah regulasi perlu diperbaiki terkait upaya peningkatan kinerja perusahaan,” kata Legal Advisor Aldentua Siringoringo SH, MH kepada pers, Kamis (5/9/2019) , usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Jakarta.
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama Gilarsi Wahju Setijono, Direktur Keuangan dan Umum Eddi Santosa, serta Direktur Hubungan Strategis dan kelembagaan Noer Fajriensyah.
Menurut Aldentua, Kemenkumham mendorong segera dilakukan Focus Group Discussion (FGD) yang dimotori PT Pos Indonesia. Kemudian dipimpin oleh Kemenkumham dengan melibatkan seluruh stakeholdernya.
“Menteri meminta agar FGD dilaksanakan pada bulan ini juga,” tambahnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) ini menambahkan melalui FGD diharapkan ada masukan yang menyegarkan dan win-win solution dari berbagai lembaga, maupun organisasi yang nantinya bisa ditindaklanjuti Kementerian terkait. Baik untuk mengubah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.














