Lebih jauh kata Aldentua, Menkumham Yasonna menekan, agar FGD menitikberatkan pada persoalan posisi strategis PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang melayani seluruh pelosok negeri bahkan dunia.
Kemudian soal pelaksanaan layanan pos universal (LPU) terkait subsidi bagi PT Pos Indonesia yang masih membebani perusahaan, Pelaksanaan program penyehatan PT Pos Indonesia sebagaimana amanat UU No:38/2009, pasal 51, serta terkait beban warisan pensiun yang bekerja pada jaman PTT, Perjan, PN dan Perum. Dimana saat alih status perusahaan, status pegawai tidak diatur, sehingga ter-carry over sampai saat ini.
Rencananya, sambung Aldentua, FGD akan dilaksanakan 10 atau 12 September 2019 dengan Keynote speech Menkumham Yasonna H Laoly.
Adapun peserta FGD, berthema “Peningkatan Kinerja PT Pos Indonesia Melalui Penguatan Regulasi Bidang Pos untuk menghadapi Era Disrupsi ini antara lain, Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pos Kemkominfo dan Direktur Perancang Perundang-undangan Kemenkumham. ***














