“Kami mengajak pemerintah kabupaten/kota dapat berperan lebih aktif sebagai pengusul IKM OVOP serta pemerintah provinsi sebagai anggota tim seleksi, agar dapat menyusun program pembinaan yang tepat bagi IKM dan sentra binaannya,” ungkapnya.
Reni menyampaikan, perkembangan teknologi dapat mendorong kemudahan aksesibilitas dan efisiensi pemanfaatan program OVOP.
Oleh karenanya, pengusulan dan penilaian IKM dilakukan secara daring melalui laman ovop.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap dan benar serta dilengkapi dengan contoh produk IKM.
“Persyaratan dan tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP,” tutur Reni.
Setelah pengusulan oleh pemerintah kabupaten/kota, dilanjutkan dengan tahap seleksi, penetapan, hingga pemberian penganugerahan Penghargaan OVOP oleh Menteri Perindustrian.
Pelaku IKM penerima penghargaan OVOP akan mendapatkan sejumlah pembinaan capacity building, meliputi pelatihan dan pendampingan ekspor dengan tujuan rebranding, repositioning, memperkuat citra produk OVOP tanpa meninggalkan kearifan lokal, promosi, serta perluasan akses pasar.
Komentari tentang post ini