Slag peleburan logam memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai bahan baku semen, konstruksi, infrastruktur jalan, maupun di recycle kembali sebagai bahan baku baja.
Doddy menambahkan, pada akhir tahun 2019, telah terbit Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang material pilihan terak (slag) nikel hasil tanur listrik (electric furnace).
SNI ini turut disusun oleh Kemenperin untuk mendukung pengembangan standar slag nikel dan sebagai solusi pengelolaan slag nikel.
“Keberadaan SNI ini juga dimaksudkan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan slag nikel sebagai agregat, pengganti agregat alami dan penggunaan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Industri Logam Kemenperin, Dini Hanggandari mengemukakan, di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa, slag untuk nikel, aluminium, dan tembaga tidak dikategorikan sebagai limbah B3 dan diperlakukan sebagai bahan baku.
“Saat ini, beberapa industri smelter sudah melakukan pemanfaatan slag untuk internal perusahaan, tetapi volume yang dimanfaatkan sangat kecil dibandingkan slag nikel yang dihasilkan. Untuk itu, diperlukan jalan keluar bersifat win-win solution tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Komentari tentang post ini