Berdasarkan perhitungan Kemenperin, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dalam enam tahun ke depan, yaitu dari USD 1,1 trilliun pada tahun 2013 menjadi USD 1,6 triliun tahun 2018. “Industri halal pun tidak hanya mencakup produk makanan, namun produk dan jasa yang lebih luas termasuk Islamic Tourism, Halal Cosmetics & Personal Care, Islamic Finance, Halal Ingredients, dan Halal Pharmaceutical,” sebut Syarif.
Menurutnya, produk halal dipastikan membawa kesehatan, maka pemerintah perlu mendorong industri memproduksi produk halal. “Masyarakat sudah concern dengan produk halal. Yang penting saat ini produk halal terus diperkenalkan dengan tepat dan pasti akan disambut dengan baik. Indonesia diharapkan menjadi pelopornya,” kata Sayrif. Di samping itu, lanjutnya, industri halal juga sudah berkembang di berbagai negara seperti Malaysia, Turki, Jepang, Singapura, Korea Selatan, sampai ke negara-negara Eropa.
Syarif mengaku tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Peraturan ini mulai berlaku tahun 2019 untuk semua produk makanan yang beredar di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal,” tuturnya.














