JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri.
Salah satu langkah strategis yang sedang didorong adalah penerapan sistem manajemen mutu dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
“Upaya tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Kepala BPPI, Permenperin 30/2018 bertujuan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
“Dalam implementasinya, penerapan sistem manajemen mutu adalah syarat untuk memperoleh SPPT SNI,” jelasnya.
Doddy mengemukakan, dua unit litbang di bawah binaannya yang berlokasi di Bandung, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) telah memfasilitasi PT. Kreuz Indonesia terkait bimbingan teknik penerapan sistem manajemen mutu dan pelayanan SPPT SNI.
Komentari tentang post ini