JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memacu daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan, pihaknya sudah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, yakni masifnya rokok ilegal, serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar dan bungkus rokok.
”Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ucap Putu kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (11/11)
Menurut Putu, pihaknya saat ini juga sedang mengupayakan untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk kertas pembentuk rokok, serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/2008 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.
Selanjutnya, pembatasan importasi mesin pelinting, kertas dan filter sigaret, serta akselerasi pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau sentra industri hasil tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil menengah (IKM).














