Putu menyampaikan industri ini pada semester I 2025 memberikan kontribusi cukup signifikan ke perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS, dan investasi Rp3,2 triliun.
Sementara kontribusi cukai hasil tembakau ke ekonomi mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.
Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri.
Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.














