Selanjutnya, BBIA ditugaskan untuk aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardisasi dan jasa industri yang unggul di bidang pangan, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Industri pangan merupakan sektor yang diharapkan terus tumbuh positif dan secara sinergis harus mampu mempertahankan kinerja sektor IKM dan UMKM pangan melalui berbagai program dan layanan teknis,” tegas Doddy.
Kepala BBIA Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya siap dalam mendukung berbagai program Kemenperin dalam memperkuat daya saing IKM pangan nasional.
“Tahun ini, bersama dengan BPOM, kami akan bekerjasama dalam hal pengujian pangan olahan yang diproduksi UMKM, yaitu untuk sekitar 260 produk dari tiga jenis produk, yaitu pangan olahan, minuman teh, dan makanan pengganti air susu ibu (MPASI),” tuturnya.
Siti menjelaskan, sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman dengan BPOM, BBIA telah menandatangani kontrak swakelola untuk melaksanakan jasa pengujian pangan olahan dalam rangka penyusunan dan revisi peraturan, standar, pedoman dan code of practice di bidang pangan olahan tertentu.
“Ke depannya, BBIA akan terus berbenah meningkatkan kompetensi sebagai pusat standarisasi dan jaminan keamanan pangan dan juga penyedia jasa teknis unggulan untuk industri mamin seperti pengujian bromat, pengujian nutrisi dan kontaminan, uji profisiensi, dan pendugaan umur simpan produk agro,” sebut Siti.













