Lebih spesifik, IKM pangan memegang peran penting dengan jumlahnya sebesar 2,07 juta unit usaha dan menyerap tenaga kerja mencapai 4,56 juta orang, sehingga disebut sebagai sektor padat karya yang sangat strategis.
Kolaborasi antara Kemenperin dan Hippindo kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Tahun lalu, Ditjen IKMA dan HIPPINDO melaksanakan Business Matching IKM Pangan dan Furnitur yang berhasil menunjukkan bahwa kolaborasi ritel dan IKM memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan.
“Kegiatan tersebut menghasilkan nilai transaksi potensial lebih dari Rp 40 miliar, disertai beragam tindak lanjut seperti permintaan sampel, uji produk, negosiasi harga, hingga permohonan white label. Fakta ini menunjukkan bahwa ritel modern memiliki kebutuhan produk dalam negeri yang sangat tinggi dan IKM mampu memenuhinya ketika mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Kendati demikian, Reni mengakui, dalam pelaksanaan kemitraan ini masih terdapat tantangan berupa IKM yang terkendala administratif, penyesuaian margin dengan skema pembelian ritel, hingga kebutuhan penyesuaian kemasan untuk standar rak dan private label.
Tantangan tersebut menjadi evaluasi bagi Ditjen IKMA untuk memperkuat sistem pembinaan, termasuk meningkatkan pendampingan teknis, membantu kesiapan legal dan dokumen usaha, serta mendukung perbaikan kualitas kemasan dan proses produksi.














