“Sebagai tindak lanjut, Ditjen IKMA dan HIPPINDO telah menyepakati penguatan pembinaan, mulai dari pendampingan hingga kurasi IKM yang lebih tepat sasaran,” ungkap Reni.
Dirjen IKMA menilai, sektor ritel memegang peranan strategis sebagai penghubung antara produsen dan konsumen, serta motor penggerak pertumbuhan produk dalam negeri.
Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia mencatat pada September 2025 Indeks Penjualan Riil tumbuh 5,8% (yoy) meningkat dari 3,5% pada bulan sebelumnya, terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, tembakau, dan perlengkapan rumah tangga.
Pertumbuhan ini diperkuat oleh struktur demografi Indonesia dengan kelas menengah berdaya beli tinggi, serta generasi milenial dan Gen Z yang memiliki pola konsumsi modern, melek digital, dan semakin berpihak pada produk lokal.
“Kondisi tersebut menjadikan ritel modern sebagai jalur penting bagi IKM untuk memperluas pasar,” tambah Reni.
Di satu sisi, kebijakan pemerintah mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mendukung hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang mewajibkan kerja sama pasokan barang dengan UMKM serta penyediaan ruang usaha yang representatif dan mudah diakses, yaitu setidaknya 30% dari total area pusat perbelanjaan untuk produk dalam negeri.














