Sudarto mengatakan, sedikitnya ada tiga langkah yang perlu dilakukan dalam upaya mendukung penerapan dua inovasi teknologi tersebut:
Pertama, integrasi dan sinerginya antar Kementerian dan Lembaga dalam pembinaan dan pengembangan industri garam nasional.
Kedua, partisipasi BUMN melalui CSR untuk meningkatkan wirausaha baru di sentra garam rakyat dalam rangka peningkatan kualitas produksi.
Ketiga, peran serta Pemerintah Daerah, Kelompok Usaha Bersama (KUB) pegaram, dan pelaku usaha bidang garam.
“Kami berharap para BUMN turut mensukseskan program pemerintah mengenai swasembada garam konsumsi beryodium dan meningkatkan kinerja pegaram”.
Berdasarkan data BBTPPI, kekurangan konsumsi garam beryodium mencapai 201.127.800 kilogram per tahun atau setara dengan 57.465.086 orang yang memerlukan garam beryodium di sembilan provinsi, meliputi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk itu, solusi mengatasi kekurangan konsumsi garam beryodium, BBTPPI mencanangkan program intensifikasi lahan pegaraman (garam rakyat dan PT Garam), pengolahan garam K3 menjadi garam bahan baku, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) garam beryodium, dan Iodisasi di sentra garam rakyat.














