JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri berperan dalam peningkatan produksi dan kualitas garam nasional.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan garam yang semakin meningkat di pasar domestik, baik itu untuk garam industri maupun konsumsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori, yaitu garam konsumsi dan garam industri.
Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga.
Sedangkan, garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan water treatment.
Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya.
“Dengan tren kebutuhan garam yang terus naik, perlu upaya ekstra untuk meningkatkan produksi nasional baik dari sisi kapasitas maupun kualitasnya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (29/6).
Komentari tentang post ini