JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.
Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya ketika membuka Lomba dan Pameran Foto di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa ( 7/5).
Menperin mengatakan, emisi GRK nasional pada tahun 2000 sebesar 1,3 juta Gigagram CO2 equivalen, dimana sektor industri berkontribusi sebesar 3,12% dari proses produksi dan 9,63% dari penggunaan energi.