“Regulasi itu termasuk juga dukungan kebijakan fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat pengguna tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi,” imbuhnya.
Harjanto menyebutkan, misalnya dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti produsen baterai dan pembuat motor listrik (magnet dan kumparan motor).
“Kami juga telah mengusulkan super tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas R&D&D (research and development, and design),” ujarnya.
Deputy
Director-General, Manufacturing Industries Bureau, Ministry of Economy,
Trade and Industry (METI) Yoji Ueda menyampaikan, Indonesia dan Jepang telah lama menjalin hubungan kerja sama yang komprehensif terutama dalam pengembangan sektor industri.
“Di
sektor otomotif, Jepang telah memainkan peran utama dalam kontribusi
sebagai pemain bisnis utama. Selain itu, Jepang dengan sumber daya alam
yang terbatas, terus melakukan pengamanan pasokan energi yang stabil,” paparnya.
Dalam acara Indonesia-Japan
Automotive Seminar, METI memperkenalkan kebijakan terbaru tentang
elektrifikasi industri otomotif. METI juga menjelaskan tentang
langkah-langkah kebijakan untuk promosi penetrasi xEV (keragaman
kendaraan listrik) di Jepang.













