Dirjen ILMATE menjelaskan, project tersebut berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang ditempuh pemerintah, misalnya Super Deduction Tax 300% bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam hal riset dan pengembangan (R&D).
Beberapa waktu lalu, Kemenperin menyelenggarakan kegiatan Joint Coordinating Committee (JCC) Meeting di Jakarta, sebagai kick-off program kerja sama tersebut.
Perwakilan JICA, Mr. Tomoyuki Yamada menyampaikan, bahwa tiga pilot project kerjasama Kemenperin-JICA akan dilakukan secara simultan dalam periode 2022-2025 oleh tiga working group.
Project yang pertama adalah implementasi digitalisasi melalui matching hub badan usaha komponen dan system integrator yang bertujuan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal.
Project kedua merupakan pendampingan research, development, and design (R&D&D) untuk pemanfaatan insentif Super Deduction Tax sesuaiPMK 153/2020.
Project ini akan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.
“Sasaran partisipan project ini adalah industri yang tengah melakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain dan kegiatan R&D&D lainnya,” ujar Yamada.












