Skema insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Oleh karena itu, guna membangun perekonomian berbasis inovasi dan seiring bergulirnya era industri 4.0, diperlukan sebuah lompatan kemajuan bangsa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Jadi, industri 4.0 itu tidak hanya dalam proses produksi, melainkan juga di seluruh rantai nilai industri sehingga melahirkan model bisnis yang baru dengan basis digital guna mencapai efisiensi tinggi dan kualitas produk yang lebih baik,” paparnya.















