JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemangkasan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 369,5 miliar dari pagu semula Rp 3,26 triliun, sehingga pagu alokasi anggaran Kemenperin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan(RAPBN-P) tahun 2016 menjadi Rp 2,89 triliun.“Penghematan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI serta sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/ Lembaga,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang Rencana Perubahan APBN Kementerian Perindustrian Tahun 2016 di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (27/6).
Di samping itu, Menperin menegaskan, pihaknya dan Komisi VI sepakat untuk tidak menerima anggaran tambahan sebesar Rp 100 miliar. Tambahan anggaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-522/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P TA 2016. “Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, kami memutuskan tidak menerima tambahan anggaran tersebut dan akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Adapun rincian penghematan anggaran per program yang dilaksanakan Kemenperin, yaitu: Pertama, Program Pengembangan SDM lndustri dan Dukungan Manajemen yang semula sebesar Rp 966,40 miliar menjadi Rp 884,82 miliar; Kedua, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur yang semula sebesar Rp 15,92 miliar menjadi Rp 9,16 miliar; Ketiga, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Berbasis Agro yang semula sebesar Rp 251,42 miliar menjadi Rp 188,78 miliar.














