Selanjutnya, Keempat, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kimia, Tekstil, dan Aneka yang semula sebesar Rp 205,70 miliar menjadi Rp 163,58 miliar; Kelima, Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang semula sebesar Rp 190,95 miliar menjadi Rp 142,17 miliar; Keenam Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur yang semula sebesar Rp 49,57 miliar menjadi Rp 46,93 miliar. “Ketujuh, Program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan lndustri yang semula sebesar Rp 571,87 miliar menjadi Rp 558,42 miliar,” ujarnya.
Penghematan kedelapan, Program Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan lndustri yang semula sebesar Rp 513,49 miliar menjadi Rp 404,10 miliar. Kesembilan, Program Peningkatan Ketahanan dan Pengembangan Akses lndustri lnternasonal yang semula sebesar Rp 58,47 miliar menjadi Rp 56,35 miliar. Dan, kesepuluh Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kecil dan Menengah tidak mengalami pemotongan, yaitu sebesar Rp. 432,87 miliar. “Pemotongan anggaran terhadap Program Penumbuhan Industri Kecil Menengah tidak jadi dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Kementerian Perindustrian dalam mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM,” tegasnya.














