“IKM juga belum menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku untuk melakukan impor langsung,” imbuh Gati. Untuk itu, melalui penyelenggaraan FGD, Ditjen IKM akan melakukan identifikasi dan mendengarkan masukan secara langsung dari para pelaku IKM bersama pemangku kepentinganterkait untuk mencari jalan keluar dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas KITE IKM.
“Harapannya didapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pelaku IKM terkait pemanfaatan dan implementasi KITE, serta menyusun rumusan atau rencana aksi yang dapat ditindaklanjuti para pemangku kepentingan,” paparnya.
Gati mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata,selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan bakunya dari China.
“Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta,” ujarnya. Tidak hanya itu, pendapatannya pun naik dimana tahun 2016 sebesar Rp8 miliar menjadi Rp10 Miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.















