Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.
“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.
Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas.
“Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik. Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” tegas Sekjen.
Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN.
Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022.
Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.
Komentari tentang post ini