“Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Adapun
ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan
informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di
perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Sementara
itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara
lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan
bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan
penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta
memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan,
tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data
potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta
pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana
termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Kedua
belah pihak juga bertekad untuk melakukan sosialisasi bersama tentang
kebijakan dan program dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka
waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali.















