JAKARTA-Guna mendorong motivasi perusahaan industri dalam mewujudkan industri hijau yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, Kementerian Perindustrian meluncurkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2013 dan Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau. Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan, penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan industri yang ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya yang efisien dan penerapan proses produksi yang ramah lingkungan. “Agar Penghargaan Industri Hijau dapat diberikan kepada perusahaan industri yang tepat dan melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, maka telah disusun Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau, sebagamana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 05/M-IND/PER/I/2011 tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau,” ujar Sagala dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/5).
Pedoman tersebut kata dia merupakan acuan bagi semua pihak terkait agar memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan, tata cara penilaian dan mekanismenya, sehingga proses penilaian dapat berjalan secara sistematis, konsisten, transparan, akuntabel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.













