“Tetapi untuk permintaan dari konsumen rumah tangga cukup meningkat karena mereka bisa membeli secara online,” tuturnya.
Rochim pun menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar, sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.
“Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” papar Rochim.
Komentari tentang post ini