JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri akan bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.
Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4).
Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Komentari tentang post ini