Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan .
Kolaborasi lintas sektor akan diperkuat untuk kerja gugus tugas secara terpadu dan terencana dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas akan melibatkan seluruh sumber daya secara pentahelix, yakni meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, dunia usaha, akademisi, para pakar, serta media.
Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 antara lain adalah menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.













