Dalam melaksanakan pengembangan e-Government Kemenperin senantiasa berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e–Government, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelaksanaan PeGI kali ini, diikuti sebanyak 29 dari 33 kementerian. Berdasarkan kategori penilaian terhadap 29 kementerian tersebut, 41,38% kementerian berada pada kategori Baik, 55,17% kementerian berada pada kategori Kurang dan sebanyak 3,45% kementerian berada pada kategori Sangat Kurang. Pemberian peringkat kepada para peserta dilakukan tiap dimensi, dan secara keseluruhan adalahsebagai berikut:3,60-4,00: Sangat Baik; 2,60-3,60: Baik; 1,60-2,60: Kurang; dan 1,00-1,60: Sangat Kurang.
Dalam pelaksanaan kegiatan PeGI, Kemkominfo bekerjasama dengan berbagai kalangan, baik dari unsur komunitas TIK, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah yang terkait.
Â













