“Dari total tersebut, sebanyak 95 persen industri kosmetik nasional berskala industri kecil dan menengah (IKM), dan sisanya industri skala besar,” tutur Gati.
Jumlah tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 75 ribu tenaga kerja langsung serta 600 ribu tenaga kerja tak langsung.
Direktur IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka Kemenperin E. Ratna Utarianingrum mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan stakeholder terkait lainnya tengah mendorong sertifikasi halal untuk industri kosmetik.
Untuk meningkatkan daya saing IKM kosmetik, Kemenperin memfasilitasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CKPB) dan pengurusan izin edar sebagai persyaratan untuk mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
“Tujuannya untuk mendorong daya saing IKM kosmetik kita dalam menghadapi kosmetik impor,” ungkapnya.
Ratna optimistis, pemerintah akan mampu menekan impor bahan baku industri kosmetik, mengingat banyaknya bahan baku alami di Indonesia yang dapat digunakan untuk membuat produk kosmetik.
“Saat ini, industri kosmetik masih membutuhkan beberapa zat aditif untuk memberikan efek tertentu pada kosmetik dan masih belum dapat diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.













