“Kemenperin telah memastikan bahwa penerbitan Pertek sesuai prosedur selesai dalam lima hari. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, sehingga kami tidak pernah mendapat laporan dari Industri adanya kelangkaan bahan baku,” tegasnya.
Febri menyatakan, Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang merevisi ketiga kalinya Permendag 36/2023 dengan harapan dapat mendukung kelancaran aktivitas dan kepentingan industri dalam negeri.
Pemberlakuan lartas untuk produk-produk yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri mampu meningkatkan kinerja sektor industri di Indonesia, salah satunya nampak pada kondisi industri tekstil, industri pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.
Nilai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada kelompok industri tersebut terus mengalami kenaikan. Khusus untuk industri tekstil, pada April 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi, pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.
Komentari tentang post ini