JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur kembali regulasitentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol. Permenperin yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 4 Juli 2014.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono mengatakan minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan.
Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.
Kedua,minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20%;
dan ketigaminuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 – 55%.
Selanjutnya perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Komentari tentang post ini