JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur kembali regulasitentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol. Permenperin yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 4 Juli 2014.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono mengatakan minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan.
Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.
Kedua,minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20%;
dan ketigaminuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 – 55%.
Selanjutnya perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.