ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Industri

Kemenperin Terbitkan Regulasi Bagi Industri Minuman Beralkohol

gatti Reporter : gatti
20 Mei 2023, 9 : 17 AM
2.9k 222
0
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur kembali regulasitentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol. Permenperin yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 4 Juli 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono mengatakan minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan.

Pertama, minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.

BacaJuga :

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

Hamdan Zoelva Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan oleh PPK GBK dan Kemensetneg

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Kedua,minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20%;

dan ketigaminuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 – 55%.

Selanjutnya perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Namun demikian, izin tersebut dapat dilakukan perubahan apabila perusahaan pindah lokasi, perubahan kepemilikan, perubahan golongan minuman beralkohol, penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi, perubahan nama perusahaan, perubahan alamat lokasi pabrik, dan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: alkoholMinuman Beralkohol
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Na Wu Beng Menjadi CEO Wing Hang Bank Hongkong

Berita Selanjutnya

Semester I-2014, Laba Bersih Matahari Naik 36,5%

Berita Terkait

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat
Hukum

Hamdan Zoelva Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan oleh PPK GBK dan Kemensetneg

6 Feb 2026, 9 : 29 PM
Gus Lilur Bongkar Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rokok Rakyat Tercekik
Industri

Gus Lilur Bongkar Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rokok Rakyat Tercekik

2 Feb 2026, 11 : 51 PM
Laba Indonesia Kendaraan Terminal Tumbuh 30,34% per September 2023
Industri

Transformasi Digital Perkuat Kinerja Operasional Indonesia Kendaraan (IPCC) pada 2025

27 Jan 2026, 6 : 49 PM
Habiskan Dana US$10 Juta, Archi Indonesia (ARCI) Eksplorasi Tambang Emas di Sulawesi Utara
Industri

Habiskan Dana US$10 Juta, Archi Indonesia (ARCI) Eksplorasi Tambang Emas di Sulawesi Utara

14 Jan 2026, 9 : 56 AM
Chandra Asri Group Tunjuk OCBC Jadi Advisory Bank dan MLAB Atas Pinjaman USD600 Juta
Industri

Menjaga Keandalan Pabrik, Chandra Asri Pacific (TPIA) Laksanakan Pemeliharaan Terjadwal

12 Jan 2026, 8 : 27 PM
Berita Selanjutnya
Semester I-2014, Laba Bersih Matahari Naik 36,5%

Semester I-2014, Laba Bersih Matahari Naik 36,5%

Jokowi Resmikan Rumah Transisi

Jokowi Resmikan Rumah Transisi

PLN Terapkan Enterprise Asset Management di Sisi Transmisi

PLN Terapkan Enterprise Asset Management di Sisi Transmisi

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3524 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

LINK Siap Jual dan Alihkan ServeCo ke EXCL Sebesar Rp1,87 Triliun

Rugi Link Net Bertambah 23,73% Jadi Rp1,45 Triliun pada 2025

18 Feb 2026, 2 : 03 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Naik 0,89%, IHSG Sesi I ke 8.285,087

18 Feb 2026, 1 : 34 PM
Komisi VIII DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Komisi VIII DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

18 Feb 2026, 12 : 32 PM
Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

18 Feb 2026, 12 : 21 PM
Berkah Prima Perkasa (BLUE) Cetak Laba Rp14,49 Miliar pada 2025

Berkah Prima Perkasa (BLUE) Cetak Laba Rp14,49 Miliar pada 2025

18 Feb 2026, 10 : 47 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.