Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan peraturan tentang alur pemetaan (road map) industri furnitur, terutama furnitur rotan. Hal tersebut tertuang dalam Permenperin No. 90 Tahun 2011 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Furnitur Tahun 2012-2016. Dampak dari kebijakan pelarangan ekspor rotan tersebut, total nilai ekspor produk rotan sepanjang tahun 2012 mencapai USD 202,67 juta yang terdiri dari rotan furnitur senilai USD 151, 64 juta dan rotan kerajinan/anyaman sebesar USD 51,03 juta. “Angka ekspor produk rotan tersebut mengalami peningkatan 71% jika dibandingkan pencapaian pada tahun 2011,” papar Wamenperin. Tercatat, pada 2011, total ekspor produk rotan senilai USD 143,22 juta yang terdiri dari rotan furnitur sebesar USD 128, 11 juta dan rotan kerajinan/anyaman sebesar USD 15,11 juta.
Wamenperin berharap program tersebut dapat mendorong berkembangnya industri furnitur rotan di daerah penghasil bahan baku rotan, memberdayakan industri kecil dan menengah furnitur rotan di sentra industri rotan, serta meningkatkan daya saing industri rotan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya rotan yang ada.















