JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan pemerintah daerah terus mendorong pengembangan kawasan industri nasional agar dapat menarik para investor baik domestik maupun asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin telah menyusun Standar Kawasan Industri Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri di tingkat regional.
Hal tersebut disampaikan Dirjen PPI Dedi Mulyadi dalam jumpa pers di Kemenperin, Jakarta, Senin (26/8).
Sebagai tahap awal implementasi Standar Kawasan Industri Indonesia, Kemenperin akan menginisiasi melalui pemberian penghargaan kepada para pengelola kawasan industri nasional.
“Penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga dapat memacu dan memotivasi para pengelola kawasan industri untuk terus meningkatkan daya saing dan mutu layanan sesuai denganstandar yang ditetapkan” tegas Dirjen PPI.
Menurut dia, peningkatan daya saing kawasan industri nasional sangat penting mengingat peran kawasan industri yang sangat strategis.













